
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP kini telah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Bagaimana tidak, kasus ini juga ternyata melibatkan nama-nama besar di Indonesia.
Sampai saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan mulai disidang pada hari Kamis, (9/3/17) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras. Bahkan, kata KPK, untuk mengusut kasus korupsi ini mereka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Berikut tujuh fakta kenapa kasus e-KTP ini menjadi kasus mega korupsi seperti dilansir dari idntimes.com:
1. Jumlah kerugian negara yang sangat besar
KPK telah menyidik kasus ini sejak April 2014 lalu. Yang lebih mencengangkan adalah kerugian atas kasus e-KTP ini dimana menurut penyidik, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun. Sementara nilai dari proyek E-KTP ini sendiri hanya Rp 5,9 triliun.
2. Melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri
Dua bos besar pun ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminitsrasi Kependudukan Sugiharto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Sementara Irman baru ditetapkan sebagai tersangka dua tahun kemudian pada September 2016.
3. Proyek ini ditangani oleh 5 Perusahaan besar
Proyek yang terseret dugaan korupsi ini juga melibatkan lima anggota konsorsium yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terpilih sebagai pimpinan konsorsium. Lalu anggotanya antara lain adalah PT Quadra Solutions, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan PT Len Industri.
4. KPK memeriksa saksi yang jumlahnya ratusan
Tak tanggung-tanggung, KPK memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. KPK sebelumnya telah memeriksa 294 saksi fakta dan 5 saksi ahli dari tersangka Sugiharto. Sementara dari tersangka Irman, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 173 saksi fakta dan 5 saksi ahli.
5. Sejumlah saksi memilih mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterima ke KPK
Usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah saksi memilih untuk mengembalikan dana hasil proyek pengadaan e-KTP. KPK berhasil memperoleh dana mencapai Rp 30 miliar dari 14 saksi yang mengembalikan uang tersebut. Bahkan lima perusahaan konsorsium yang memenangi tender E-KTP ini juga mengembalikan ke KPK sebesar Rp 200 miliar.
6. Berkas perkara yang sangat-sangat tebal
Berkas perkara dari kasus korupsi E-KTP ini bahkan mencapai 24.000 halaman. Apabila ditumpuk tinggi maka berkas tersebut akan bisa mencapai 2,6 meter.
7. Nama-nama besar yang terlibat diduga dari kalangan DPR
Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 23 anggota DPR. Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto juga diperiksa oleh KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo juga akan segera membeberkan nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini. Tak berhenti dari menyebutkan puluhan nama itu saja, namun KPK akan mengusut kasus ini dengan tuntas dengan membawa siapapun yang terbukti bersalah ke meja hijau. []
Artikel Terkait :