
INSPIRADATA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap agen judi online beromzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
“Iya benar sudah minggu lalu ya (ditangkap),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto disitat dari Republika, Selasa (10/1/2016).
Agus menuturkan, omzet Rp 500 hingga Rp 1 miliar itu didapatkan pelaku selama satu bulan.
“Dia mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi. Dia yang membuka website di situs bola khusus untuk agen judi bola online,” katanya.
Agus menjelaskan, HS (pelaku) sudah memiliki anggota di website tersebut. Anggota akan mendapatkan username dan pasaword kemudian HS akan membuatkan ID untuk para anggotanya yang ikut bermain.
Selanjutnya, pemain yang ingin bertaruh dengan uang maka akan dibuatkan password di website tersebut. Lalu HS akan diberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.
“Pembayarannya dilakukan sepekan dua kali, Senin dan Kamis. Nah, dari setiap pembayaran ini dia mendapatkan lima persen dari omzetnya,” katanya.
Bareskrim tengah mengamankan barang bukti berupa tiga buku tabungan dan lima buah ponsel.
Pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). []
Artikel Terkait :