Para pemegang kartu BPJS Kesehatan tak lagi dapat menggunakan fasilitas KS-NIK baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Hal tersebut merupakan hasil evaluasi program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Menurut Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, kebijakan tersebut sudah berlaku efektif sejak 1 Februari 2019.
BACA JUGA: Tanggapi Defisit BPJS Kesehatan, Fahri: Bentuk Kegagalan Pengelolaan Negara
Ia pun menyampaikan bahwa sejak KS-NIK diluncurkan pada 2017 silam, pasien memang tidak diperbolehkan menggunakan kedua fasilitas tersebut secara bersamaan.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Gunakan Pajak Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Pembaruan kebijakan yang baru ditetapkan dilakuakn dalam rangka evaluasi program.
“Supaya jangan sampai warga sudah bayar iuran BPJS, tapi pemkot yang menanggung biaya pengobatan lewat KS. Saya kira ini supaya lebih efisien dan efektif,” ujar Tri. []
SUMBER: REPUBLIKA
Artikel Terkait :