
INSPIRADATA. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan, membantah wacana pemerintah akan mewajibkan pengguna media sosial di Indonesia memiliki sertifikat digital untuk keperluan verifikasi identitas. Demikian disitat dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2017).
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa membuat akun sosial media diwajibkan memiliki sertifikat,” ujar Samuel.
Dia mengatakan bahwa penyelenggara layanan online Over the Top (OTT) seperti Twitter, Facebook, dan Google sebenarnya sudah menerapkan sistem verifikasi pengguna sendiri yang berupa mekanisme login lewat username dan password.
“Dengan adanya sistem verifikasi ini, sudah sangat efektif sekali untuk melakukan otentikasi. Karena hanya pengguna bersangkutan yang bisa melakukan login sehingga tidak perlu sertifikasi tambahan dari pemerintah,” jelasnya.
Samuel mengatakan bahwa istilah satu pengguna akun itu maksudnya jumlah akun diperbolehkan lebih dari satu, asalkan data penggunanya sama.
“Saya juga punya dua akun sosial media, satu untuk pribadi dan yang satunya untuk organisasi. Yang terpenting antara akun satu dan yang lain datanya sama,” ujar Samuel. []
Artikel Terkait :