INSPIRADATA. Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku akan membuka semua laporan terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta pada Juli mendatang. Laporan ini juga hasil penelitian yang dilakukan oleh konsultan asing. Demikian disitat dari CNN, Selasa (23/5/2017).
“Nanti semuanya akan keluar Juli, setelah lebaran kita akan umumkan, sekarang juga kita masih terus lakukan kajian,” kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5).
Luhut berjanji tidak akan menutup diri dengan berbagai respon masyarakat yang tidak pro terhadap reklamasi. Luhut juga meminta kepada siapa pun yang tidak setuju dengan reklamasi, datang ke kantornya untuk menemui langsung tim pengkaji reklamasi.
“Penurunan tanah lebih cepat, air sekarang tidak bisa ngalir karena gravitasi, kita juga terus koordinasi nih untuk betul-betul hindari kesalahan sekecil apapun, makanya kalau ada yang mau bertemu dan minta penjelasan, datang saja silakan,” kata Luhut.
Selama ini, Luhut menjelaskan pihaknya tidak ada sedikit pun niatan untuk menutup-nutupi kajian proyek reklamasi ini. Semua kajian yang dilakukan atas dasar hukum yang jelas, mulai dari Keppres Nomor 52 tahun 1995 yang dikeluarkan pada era Soeharto, serta Perpres nomor 122 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Atas dasar hukum yang telah dibuat sejak lama itu, rasanya tidak mungkin jika Joko Widodo membatalkan proyek yang sejak lama di protes oleh masyarkat.
“Kan pembagian pulau itu dari Keppres Pak Harto, terus berlanjut dari Perpres Pak SBY. Pak Jokowi itu hanya eksekusi saja, melanjutkan. Kalau tiba-tiba diputus sekarang, setelah kajian selama itu, kredibilitas pemerintah di mana? Tidak bisa seenaknya gitulah,” kata dia
Anies Baswedan ingin menghentikan proyek Reklamasi
Anies bersama pihaknya mengajukan wacana untuk merevisi Keppres era Presiden Soeharto. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaludin mengatakan hal itu adalah hak dari Gubernur Anies Baswedan.
Namun, lanjut Ridwan, jika memang Keppres direvisi, tidak serta merta proyek reklamasi dapat dihentikan. Butuh kajian lebih dalam untuk membatalkan reklamasi.
“Kalau mau ajukan revisi, silakan kalau sudah menjabat, tapi soal reklamasi berhenti atau tidak kajiannya harus jelas, kenapa mau hentikan, kenapa mau lanjutkan. Jangan politisasi. Reklamasi itu biasa saja, yang jadi luar biasa karena banyak dipolitisasi itu,” kata Ridwan. []
Artikel Terkait :