INSPIRADATA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Demikian disitat dari Detik, Kamis (1/6/2017).
Menurut Asman, mobil dinas itu sudah jelas peraturannya penggunaannya untuk berdinas. Namun, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tidak dikomersialkan,” ungkapnya.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
“Jadi pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota,” jelas dia. []
Artikel Terkait :