INSPIRADATA. KPI, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, menegur stasiun RCTI atas tampilnya adegan shalat yang salah dalam sinetron Anak Jalanan.
Hal ini tertulis dalam surat bernomor 1019/K/KPI/12/16 tertanggal 1 Desember 2016.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 November 2016 pukul 18.23 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam episode tersebut tayang adegan seorang wanita yang tengah shalat, namun ia melakukan gerakan yang salah. Yakni melakukan gerakan salam yang keliru, dari kiri ke kanan.
KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
KPI Pusat berharap peringatan ini menjadi perhatian pihak RCTI, demikian lansir Tabloid Bintang. []
Artikel Terkait :