
INSPIRADATA. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara akan dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Demikian disitat dari Tempo, Minggu (2/3/2017).
Condro menyebutkan, AMR masih belum berusia 18 tahun. Siswa kelas X SMA Taruna Nusantara itu akan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ia juga bisa dikenai Pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. AMR akan menjalani proses peradilan secara khusus, yaitu peradilan anak.
“Keluarga korban mengapresiasi, menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke kepolisian. Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Condro.
selain itu condro pun akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah, salah satunya kepemilikan senjata tajam.
Condro mengatakan, AMR mengakui perbuatannya terhadap Kresna, Jumat 31 Maret 2017 pukul 21.30. Ia menyebut tindakannya karena sakit hati terhadap kawan sebaraknya di SMA Taruna Nusantara. Kresna pernah memergoki AMR mencuri buku tabungan dan uang dari siswa lain.
BACA JUGA:
Tersangka Pembunuhan di SMA Taruna Nusantara Terinspirasi Film Rambo
Saat itu, Kresna hanya menegur AMR. Alasannya karena ponsel milik AMR yang dipinjam Kresna sempat disita sekolah. Saat itu ada pengeledahan dan karena aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah. []
Artikel Terkait :