Faisal Syafruddin selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal mengatakan bahwa pihaknya terus memburu penunggak pajak kendaraan bermotor, khususnya motor dan mobil mewah.
Tercatat sebanyak 2.667 mobil mewah yang menunggak pajak di atas Rp 20 juta. Faisal melanjutkan, jika itu terdiri dari 966 jip segala merk, 1.380 sedan dan 8 pikap, 302 minibus, dan 11 bestelwagen.
BACA JUGA: Swiss Dapat Beberkan Data Wajib Pajak WNI di Sana
“Kalau ditotal tunggakan pajak dari 2.667 mobil ini mencapai Rp 89 miliar,” terang Faisal.
Dia pun mengatakan terdapat mobil yang tunggakannya antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta yang mencapai 11.708 kendaraan. Bahkan besaran pajaknya mencapai Rp 155 miliar.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor, tunggakan di atas Rp 20 juta mencapai 9 motor, sehingga apabila ditotal mencapai Rp 225 juta.
“Sedangkan yang di atas Rp 10 juta sampai Rp 20 juta ada 131 motor dan totalnya sebesar Rp 1,6 miliar,” paparnya.
BACA JUGA: Kini, Lapor Pajak Wajib Gunakan e-Filing
Untuk penagihan pun, dia menjelaskan, dilakukan melalui surat dan dari pintu ke pintu. Tak hanya itu, besaran pajak itu hanya mencakup pajak pokok saja.
“Kalau untuk penerimaan bukan pajak (PNBP) seperti nomor plat satu hingga empat angka, itu nilainya berbeda,” pungkasnya. []
SUMBER: LIPUTAN6
Artikel Terkait :