INSPIRADATA. Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang paling ditunggu oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. Bahkan sampai ada tradisi menarik di Hari Kemenangan ini, yakni mudik.
Namun, tak hanya itu, Lebaran identik dengan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi bagi seorang pekerja, pasti sangat menantikan THR ini menjelang Hari Raya.
Dan baru-baru ini beredar sebuah gambar yang memuat hitung-hitungan THR yang diberikan kepada pekerja menjelang Hari Raya.
Dalam gambar tersebut tertulis bahwa THR hanyalah gaji pekerja yang memang seharusnya didapatkan oleh mereka. Hanya saja uang tersebut ditahan oleh pihak pemberi THR.
Pada gambar tertulis hitungan yang mudah dipahami karena terbilang ringan. “Misalkan Gaji per-bulan: Rp.5 Juta. Maka Gaji per-minggu : Rp 1,25 juta.
(Sebulan ada 4 minggu, sehingga 5 juta dibagi 4 = 1,25 juta). Dalam setahun ada 52 minggu. Gaji 1 tahun = 12 bulan x 5 juta = 60.000.000.000. Gaji 1 tahun + gaji 52 minggu = 52×1,25 juta = 65 juta. Selisih = Rp 5.000.000, inilah yang dijadikan THR atau gaji ke-13.”

Namun, gambar tersebut hanya analisis untuk lucu-lucuan saja dan bertujuan menghibur. Karena, THR ini memiliki sejarah yang cukup panjang untuk diceritakan. []
Sumber: Okezone
Artikel Terkait :